Sabtu, 12 April 2014

Ushul Fiqih – Definisi dan Faedahnya (Pengantar)

بسم الله الرمحن الرحيم
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka Dia akan memahamkan baginya agama (Islam).”
~HSR al-Bukhari (no. 2948) dan Muslim (no. 1037).~ 
Keberhasilan seorang muslim adalah diberhasilkannya ia oleh Alloh Ta’ala untuk memahami agama.
Ilmu ushul fiqh adalah salah satu ilmu terpenting di dalam mempelajari ilmu agama.
Ushul fiqh didefiniskan dengan 2 pengertian
1. Ditinjau dari definisi kata penyusunnya,yakni kata “ushul” dan kata “fiqh“.
Ushul
الأصول jamak dari أصل (ashlun) yaitu perkara yang dibangun di atasnya perkara yang lainnya (atau dasar untuk membangun berbagai hal – ed).
Sebagai contoh, yang dimaksud dengan “ashl dinding”  adalah pondasinya dimana dinding tersebut dibangun di atas pondasi tersebut. Dan yang dimaksud dengan “ashl pohon” adalah batangnya dimana dari batang tersebut bercabanglah dahan-dahan pohon.
seperti dalam Quran Surat Ibrahim ayat 24, Alloh Ta’ala berfirman :
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Alloh telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.
Fiqh
Menurut bahasa berasal dari kata الفهم (paham). Salah satunya tertera di Al Quran Surat Thoha ayat 27-28 :
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي- 27 يَفْقَهُوا قَوْلِي-28
Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku. 
Sedangkan,menurut istilah,yakni
Ma’rifatul ahkamisy syar’iyatil ‘amaliyah bi-adillatihat tafshiliyah
Pengetahuan terhadap hukum-hukum yang syar’i yang berkaitan dengan ‘amailyah disertai dali-dalilnya yang rinci
Detailnya
a. “Pengetahuan” (Ma’rifah)
bermakna Al-’Ilmu,yang bisa diartikan sebagai “keyakinan” dan Azh-Zhon,yakni sesuatu yang di bawah/lebih rendah dibandingkan keyakinan (seperti prasangka)
Adapun untuk Azh-Zhon harus memiliki sumber atau berasal dari ijtihad.
Untuk pengertian di atas, ini menjadi gambaran bahwa perkara fiqh memiliki banyak perselisihan (khilafiyah),karena hampir banyak dari perkara fiqh berasal dari ijtihad. Berbeda dengan perkara ‘aqidah yang ahlus sunnah tidak memiliki perselisihan dalam hal ini karena bersumber dari keyakinan.
b. “Hukum-hukum yang syar’i” (Al-Ahkamusy Syar’iyyah)
maksudnya adalah hukum-hukum yang berasal dari syari’at, seperti wajib dan haram. Hukum fiqh tidak membahas hukum yang bisa diketahui dengan akal semata semisal yang namanya ‘seluruh’ itu lebih banyak daripada ‘sebagian’. Dan juga tidak membahas hukum yang berkaitan dengan kebiasaan semisal jika di pagi hari udara cerah dan ada bekas air, maka pertanda turunnya hujan rintik di malam hari.
c. “‘Amaliyyah atau yang bersifat amalan” (‘Amaliyyah)
adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan I’tiqod (keyakinan), seperti sholat dan zakat. Oleh karena itu, ketika kita ingin mempelajari ilmu Tauhid Asma’ Wa shifat tidak ditemui di buku fiqh. Begitu juga ketika mencari penjelasan tentang sholat tidak ditemui di kitab tauhid.
Meskipun begitu, perkara fiqh tidak bisa dilepaskan dari ‘aqidah,seperti tentang syarat diterimanya sebuah amalan.
d. “Dengan dalil-dalil yang rinci” (Bi-adillatit tafshiliyyah)
maksudnya adalah dalil-dalil terkait persoalan fiqh adalah dalil-dalil yang terperinci, sedangkan terkait ushul fiqh adalah dalil ijmali.
Sebagai contoh dalil tentang kewajiban sholat.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
dalil ini adalah dalil yang rinci tentang kewajiban sholat, ini dibahas di ilmu fiqh. sedangkan di dalam ilmu ushul fiqh yang dibahas adalah kaidah mengapa kata أَقِيمُوا  (dirikanlah shalat) menunjukkan sebuah kewajiban.
2. Ditinjau dari kedudukannya sebagai bidang ilmu,
Ilmu yang membahas/mempelajari dalil-dalil fiqh yang ijmali dan bagaimana menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut dan keadaan orang yang memanfaatkannya.
Detail
Ijmali” (Al-Ijmaliyyah)
maksudnya adalah kaidah-kaidah secara umum. misalnya “perintah pada asalnya menunjukkan wajibnya hal tersebut” dan “larangan pada asalnya menunjukkan haramnya hal tersebut”.
Bagaimana menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut” (Wa kaifiyati al-istifadati minha)
maksudnya adalah bagaimana cara menyimpulkan hukum suatu perbuatan dari dalil-dalil yang ada, seperti dengan mempelajari lafazh-lafazhnya karena terkait ilmu bahasa arab.
Seperti pada potongan ayat وَأَقِيمُوا الصَّلَاة. Apakah kata “الصَّلَاة” di sini bermakna semua sholat diwajibkan?
jika dari segi ilmu bahasa, maka jawabannya adalah tidak. karena kata “الصَّلَاة” tersebut menggunakan alif-lam ma’rifat di awalnya yang menunjukkan sebagian.
“keadaan orang yang memanfaatkannya” (wa haali al mustafiid)
Seorang baru dikatakan mujtahid atau ahli dalam ilmu fiqh kalau dia sudah memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh, karena ilmu ushul fiqh ini adalah pokok/dasar dari ilmu fiqh. Karena ketika ia memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh,ia dapat mengolah data (dalam hal ini adalah dalil-dalil yang ada) menjadi sebuah hukum.
Faedah ushul fiqh
Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang derajatnya mulia, sangat penting, dan memiliki banyak faedah. Faedahnya adalah, dengan kemampuan menguasai ilmu ushul fiqh, maka seseorang bisa mengeluarkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang ada.
ringkasan catatan pertemuan pertama materi Ushul Fiqh dari Kitab Al-Ushul min ‘Ilmi Ushul karangan Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin dengan pemateri Ustadz Mu’tashim.


0 komentar:

Posting Komentar

Untuk perbaikan blog dimohon untuk meninggalkan pesan dibawah ini

 

My Blog List

Site Info

Abc
DESA KERTAHAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template