بسم الله الرمحن الرحيم
Dari
Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu dia
berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa
yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka Dia akan memahamkan baginya
agama (Islam).”
~HSR
al-Bukhari (no. 2948) dan Muslim (no. 1037).~
Keberhasilan
seorang muslim adalah diberhasilkannya ia oleh Alloh Ta’ala untuk memahami agama.
Ilmu
ushul fiqh adalah salah satu ilmu terpenting di dalam mempelajari ilmu agama.
Ushul fiqh didefiniskan dengan 2
pengertian
1. Ditinjau
dari definisi kata penyusunnya,yakni kata “ushul” dan kata “fiqh“.
Ushul
الأصول jamak
dari أصل (ashlun) yaitu perkara yang dibangun di atasnya
perkara yang lainnya (atau dasar untuk membangun berbagai hal – ed).
Sebagai
contoh, yang dimaksud dengan “ashl dinding”
adalah pondasinya dimana dinding tersebut dibangun di atas pondasi tersebut.
Dan yang dimaksud dengan “ashl pohon”
adalah batangnya dimana dari batang tersebut bercabanglah dahan-dahan pohon.
seperti
dalam Quran Surat Ibrahim ayat 24, Alloh Ta’ala berfirman
:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا
كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي
السَّمَاءِ
Tidakkah
kamu perhatikan bagaimana Alloh telah membuat perumpamaan kalimat yang baik
seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.
Fiqh
Menurut
bahasa berasal dari kata الفهم (paham).
Salah satunya tertera di Al Quran Surat Thoha ayat 27-28 :
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ
لِسَانِي- 27 يَفْقَهُوا قَوْلِي-28
Dan
lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.
Sedangkan,menurut istilah,yakni
Ma’rifatul
ahkamisy syar’iyatil ‘amaliyah bi-adillatihat tafshiliyah
“Pengetahuan
terhadap hukum-hukum yang syar’i yang berkaitan dengan ‘amailyah disertai
dali-dalilnya yang rinci“
Detailnya
a. “Pengetahuan” (Ma’rifah)
bermakna Al-’Ilmu,yang bisa diartikan sebagai “keyakinan” dan
Azh-Zhon,yakni sesuatu yang di bawah/lebih rendah dibandingkan keyakinan
(seperti prasangka)
Adapun
untuk Azh-Zhon harus memiliki sumber atau berasal dari
ijtihad.
Untuk
pengertian di atas, ini menjadi gambaran bahwa perkara fiqh memiliki banyak perselisihan (khilafiyah),karena hampir banyak dari perkara fiqh berasal dari ijtihad.
Berbeda dengan perkara ‘aqidah yang ahlus sunnah tidak memiliki perselisihan dalam hal
ini karena bersumber dari keyakinan.
b. “Hukum-hukum yang syar’i” (Al-Ahkamusy Syar’iyyah)
maksudnya adalah hukum-hukum yang
berasal dari syari’at, seperti wajib dan haram. Hukum fiqh tidak membahas hukum
yang bisa diketahui dengan akal semata semisal yang namanya ‘seluruh’ itu lebih
banyak daripada ‘sebagian’. Dan juga tidak membahas hukum yang berkaitan dengan
kebiasaan semisal jika di pagi hari udara cerah dan ada bekas air, maka
pertanda turunnya hujan rintik di malam hari.
c. “‘Amaliyyah atau yang bersifat amalan” (‘Amaliyyah)
adalah
sesuatu yang tidak berkaitan dengan I’tiqod (keyakinan),
seperti sholat dan zakat. Oleh karena itu, ketika kita ingin mempelajari ilmu Tauhid Asma’ Wa shifat tidak ditemui di buku fiqh.
Begitu juga ketika mencari penjelasan tentang sholat tidak ditemui di kitab
tauhid.
Meskipun begitu, perkara fiqh tidak bisa
dilepaskan dari ‘aqidah,seperti tentang syarat diterimanya sebuah amalan.
d. “Dengan dalil-dalil yang rinci” (Bi-adillatit tafshiliyyah)
maksudnya
adalah dalil-dalil terkait persoalan fiqh adalah
dalil-dalil yang terperinci, sedangkan terkait ushul
fiqh adalah dalil ijmali.
Sebagai contoh dalil tentang kewajiban
sholat.
“وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ“
dalil ini
adalah dalil yang rinci tentang kewajiban sholat, ini dibahas di ilmu fiqh. sedangkan di dalam ilmu ushul fiqh yang dibahas
adalah kaidah mengapa kata أَقِيمُوا (dirikanlah
shalat) menunjukkan sebuah kewajiban.
2. Ditinjau dari kedudukannya sebagai
bidang ilmu,
“Ilmu yang membahas/mempelajari dalil-dalil fiqh yang ijmali dan
bagaimana menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut dan keadaan orang yang
memanfaatkannya.“
Detail
“Ijmali” (Al-Ijmaliyyah)
maksudnya
adalah kaidah-kaidah secara umum. misalnya “perintah pada asalnya
menunjukkan wajibnya hal tersebut” dan “larangan pada asalnya
menunjukkan haramnya hal tersebut”.
“Bagaimana menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut”
(Wa kaifiyati al-istifadati minha)
maksudnya adalah bagaimana cara
menyimpulkan hukum suatu perbuatan dari dalil-dalil yang ada, seperti dengan
mempelajari lafazh-lafazhnya karena terkait ilmu bahasa arab.
Seperti
pada potongan ayat وَأَقِيمُوا الصَّلَاة. Apakah
kata “الصَّلَاة” di sini bermakna semua sholat diwajibkan?
jika dari
segi ilmu bahasa, maka jawabannya adalah tidak. karena kata “الصَّلَاة” tersebut menggunakan alif-lam ma’rifat di awalnya yang menunjukkan
sebagian.
“keadaan
orang yang memanfaatkannya” (wa
haali al mustafiid)
Seorang baru dikatakan mujtahid atau ahli dalam ilmu fiqh kalau dia sudah memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh, karena ilmu ushul fiqh ini adalah pokok/dasar dari ilmu fiqh. Karena ketika ia memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh,ia dapat mengolah data (dalam hal ini adalah dalil-dalil yang ada) menjadi sebuah hukum.
Seorang baru dikatakan mujtahid atau ahli dalam ilmu fiqh kalau dia sudah memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh, karena ilmu ushul fiqh ini adalah pokok/dasar dari ilmu fiqh. Karena ketika ia memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh,ia dapat mengolah data (dalam hal ini adalah dalil-dalil yang ada) menjadi sebuah hukum.
Faedah ushul
fiqh
Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang derajatnya mulia,
sangat penting, dan memiliki banyak faedah. Faedahnya adalah, dengan kemampuan
menguasai ilmu ushul fiqh, maka seseorang bisa
mengeluarkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang ada.
ringkasan
catatan pertemuan pertama materi Ushul Fiqh dari Kitab Al-Ushul min ‘Ilmi Ushul karangan Syaikh Muhammad
bin Sholih Utsaimin dengan pemateri Ustadz Mu’tashim.
Bahan
tambahan bacaan : http://tashfiyah.or.id/ushul-fiqih-1-definisi-dan-faedahnya/
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan blog dimohon untuk meninggalkan pesan dibawah ini