CIAMIS,TRIBUN – Menyusul rencana pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis, Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk akan menyerahkan sejumlah asset yang kini diinventaris ulang berikut akan menyerahkan 4.078 PNS ke Kabupaten Pangandaran bila terbentuk nanti.
Hal ini disampaikan Wabup Ciamis Drs H Iing Syam Arifin pada rapat paripurna pembahasan persetujuan penyerahan asset sebagai salah satu syarat pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Pangandaran di DPRD Ciamis, Selasa (22/6).
Menurut Wabup Iing Syam Arifin, dengan terbentuknya daerah otonomi baru tentu membutuhkan tenaga birokrasi untuk pelayanan dan penyelenggaran pemerintah. Terbentuknya Kabupaten Pangandaran membutuhkan 4.737 PNS. Meliputi PNS dari golongan I/a sampai PNS golongan IV/c. Di antaranya, 2 orang PNS golongan IV/c, 18 orang PNS golongan IV/b, 33 orang PNS golongan IV/a serta 42 PNS golongan III/d.
Dari 19.370 PNS yang bertugas di Kabupaten Ciamis saat ini, lanjut Iing ,hanya 4.078 orang PNS yang akan diserahkan ke Kabupaten Pangandaran bila terbentuk nanti.
Ke-4.078 PNS tersebut kini adalah PNS yang sudah bertugas di 10 kecamatan yang menjadi rencana wilayah Kabupaten Pangandaran, yakni meliputi Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cijulang, Cimerak, Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar. (*)
Sumber Tribun Jabar:
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan blog dimohon untuk meninggalkan pesan dibawah ini