Hal itu berkenaan dengan diserahkannya surat Bupati Ciamis Dedi Sobandi kepada DPRD yang merekomendasikan pembahasan lebih lanjut mengenai pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru Ciamis selatan.
Berkenaan dengan rekomendasi tersebut, Kabag Humas Setda Ciamis Endang Sutrisna mengatakan bahwa Bupati Ciamis yang baru ini juga memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi. Alasanhya karena persoalan tersebut sudah cukup lama menjadi pokok bahasan dan antara eksekutif maupun legislatif, pada prinsipnya sudah menyetujui.
"Jadi tidak perlu lagi ada rekomendasi dari Mendagri. Persoalan itu kan sudah cukup lama, selain itu juga tidak bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Sesuai ketentuan, yang dilarang itu apabila bertentangan dengan kebijakan yang ada. kalau ini kan tidak, justru untuk memperlancar kebijakan sebelumnya," tuturnya, Jumat (9/1).
Penegasan itu berkenaan dengan adanya keraguan dari sejumlah elemen yang menilai bahwa Bupati Ciamis Dedi Sobandi yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan April 2009, tidak berhak mengeluarkan rekomendasi. Dengan demikian yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah Bupati mendatang.
Sementara itu Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata mengungkapkan telah menerima surat rekomendasi dari Bupati Ciamis Dedi Sobandi mengenai pemekaran Ciamis selatan. Disebutkan, pihaknya segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang menangani persoalan tersebut.
"Kita sudah menerima surat dari Bupati Ciamis yang merekomendasikan pemekaran Ciamis selatan. Suratnya sudah kita terima tadi. Dewan juga segera membentuk pansus yang menangani berbagai persoalan terkait pemekaran Ciamis Selatan," tuturnya.
Apabila seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tanpa ada halangan, lanjut Jeje, maka pemisahan Ciamis selatan akan tuntas pada tahun 2011. "Dengan demikian pada tahun tersebut juga otomatis terbentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Pangandaran," kata Jeje.
Sumber asli:
http://pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=52300
0 komentar:
Posting Komentar
Untuk perbaikan blog dimohon untuk meninggalkan pesan dibawah ini